Debitur Langsung
Pengambilan dilakukan oleh debitur perorangan atau pengurus perusahaan sesuai akta terakhir.
- Piutang dan denda sudah LUNAS seluruhnya.
- Pengambilan BPKB WAJIB dilakukan oleh debitur langsung (perorangan) atau Pengurus sesuai akta terakhir yang masih berlaku (perusahaan).
Dokumen yang harus disiapkan
- E-KTP atau SIM asli (wajib)
- Fotocopy E-KTP atau SIM (1 lembar) (wajib)
- Surat keterangan asli dari Lurah (KADES) / DISDUKCAPIL setempat dan fotocopy-nya, jika tidak memiliki E-KTP (pelengkap)
- Surat pengantar pengambilan BPKB ASLI dari gabungan/koperasi (khusus mobil angkutan) (pelengkap)
- E-KTP/SIM/SUKET ASLI dan fotocopy 1 lembar (khusus mobil angkutan) (pelengkap)