Informasi

Syarat-syarat
Pengambilan BPKB

Panduan lengkap prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk pengambilan BPKB di Capella Multidana, baik oleh debitur langsung, penerima kuasa, maupun ahli waris.

Batas Pengambilan

60 Hari

Biaya / Bulan

Rp 100.000

Maks. Biaya

Rp 500.000

Materai

Rp 6.000

Prosedur Pengambilan

Syarat-syarat Pengambilan BPKB

Pilih kondisi pengambilan yang sesuai dengan situasi Anda untuk melihat dokumen dan langkah yang diperlukan.

Syarat ADebitur

Debitur Langsung

Pengambilan dilakukan oleh debitur perorangan atau pengurus perusahaan sesuai akta terakhir.

  • Piutang dan denda sudah LUNAS seluruhnya.
  • Pengambilan BPKB WAJIB dilakukan oleh debitur langsung (perorangan) atau Pengurus sesuai akta terakhir yang masih berlaku (perusahaan).

Dokumen yang harus disiapkan

  • E-KTP atau SIM asli (wajib)
  • Fotocopy E-KTP atau SIM (1 lembar) (wajib)
  • Surat keterangan asli dari Lurah (KADES) / DISDUKCAPIL setempat dan fotocopy-nya, jika tidak memiliki E-KTP (pelengkap)
  • Surat pengantar pengambilan BPKB ASLI dari gabungan/koperasi (khusus mobil angkutan) (pelengkap)
  • E-KTP/SIM/SUKET ASLI dan fotocopy 1 lembar (khusus mobil angkutan) (pelengkap)
WajibPelengkap (jika relevan)
Syarat BSurat Kuasa

Dengan Menggunakan Surat Kuasa

Penerima kuasa dapat berasal dari satu keluarga yang sama (KK yang sama) atau dari luar KK.

  • Piutang dan denda sudah LUNAS seluruhnya.

Penerima Kuasa dalam satu Kartu Keluarga

  • Menyerahkan surat kuasa ASLI yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
  • Membawa E-KTP/SIM asli pemberi dan penerima kuasa beserta Kartu Keluarga.

Penerima Kuasa TIDAK dalam satu Kartu Keluarga

  • Opsi a: Menyerahkan Salinan Surat Kuasa Notaril ASLI, penerima kuasa WAJIB membawa E-KTP/SIM asli serta fotocopy, dan pemberi kuasa cukup fotocopy E-KTP/SIM.
  • Opsi b: Menyerahkan Surat Kuasa ASLI bermaterai Rp 6.000 yang WAJIB diketahui oleh Lurah/KADES setempat, serta membawa E-KTP/SIM asli pemberi dan penerima kuasa.
Syarat CAhli Waris

Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Pengambilan BPKB dapat dilakukan oleh ahli waris dengan persyaratan khusus.

  • Piutang dan denda sudah LUNAS seluruhnya.
  • Menyerahkan Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir oleh Lurah (KADES) / CAMAT setempat.
  • Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah (KADES) setempat / Notaris yang dilegalisir.

Dokumen yang harus disiapkan

  • Surat Kuasa ahli waris ASLI bermaterai Rp 6.000 yang diketahui Lurah (KADES), dikuasakan kepada salah satu ahli waris. (wajib)
  • E-KTP/SIM asli penerima kuasa. (wajib)
  • Fotocopy E-KTP/SIM seluruh ahli waris yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa (masing-masing 1 lembar). (wajib)
WajibPelengkap (jika relevan)
Syarat DJangka Waktu

Jangka Waktu Pengambilan BPKB

Batas waktu pengambilan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan.

Debitur WAJIB mengambil BPKB paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pengambilan BPKB.

Syarat EBiaya

Biaya Administrasi Penyimpanan BPKB

Biaya yang berlaku jika pengambilan dilakukan setelah jatuh tempo.

Atas pengambilan BPKB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pengambilan, dikenai BIAYA ADMINISTRASI PENYIMPANAN BPKB sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan BPKB sampai dengan tanggal pengambilan BPKB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Maksimal BIAYA ADMIN PENYIMPANAN BPKB yang dapat dikenakan kepada debitur yang tidak mengambil BPKB adalah senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Alur Singkat

Langkah Pengambilan BPKB

  1. 1

    Pastikan Lunas

    Seluruh piutang dan denda telah dilunasi.

  2. 2

    Siapkan Dokumen

    Lengkapi dokumen sesuai kategori pengambilan Anda.

  3. 3

    Datang ke Cabang

    Kunjungi kantor cabang tempat pengajuan pertama.

  4. 4

    Ambil BPKB

    BPKB dapat diambil setelah verifikasi dokumen.

Butuh Bantuan?

Hubungi Cabang Terdekat
untuk Panduan Pengambilan

Tim customer service kami siap membantu proses verifikasi dokumen dan penjadwalan pengambilan BPKB di kantor cabang.