Tanya Jawab Seputar Prosedur Layanan Pengaduan Konsumen PT CAPELLA MULTIDANA

  1. Dimana saya dapat menyampaikan pengaduan kepada PT CAPELLA MULTIDANA?
    • Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda ke kantor cabang PT CAPELLA MULTIDANA terdekat dari domisili Anda. Customer Service (CS) Kami akan dengan senang hati membantu Anda. Selain mendatangi kantor cabang PT CAPELLA MULTIDANA terdekat, Anda juga dapat menghubungi layanan Customer Service (CS) PT CAPELLA MULTIDANA melalui 061-4575838/0813-7037-7037 atau email: lpk.ptcmd@gmail.com
  2. Bagaimana mekanisme pengaduan saya diproses?
    1. Konsumen menyampaikan pengaduan melalui media yang disediakan PT CAPELLA MULTIDANA.
    2. PT CAPELLA MULTIDANA akan melakukan verifikasi dan kesesuaian data konsumen / pelapor.
    3. PT CAPELLA MULTIDANA akan menginformasikan kekurangan dokumen pengaduan (jika ada), dan Anda akan mendapatkan waktu selama 10 hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen.
    4. PT CAPELLA MULTIDANA akan mencatatkan pengaduan Anda jika seluruh dokumen dan pengaduan Anda memenuhi persyaratan dan Anda akan mendapatkan notifikasi tanggal penerimaan pengaduan dan nomor registrasi pengaduan (jika terdapat kekurangan dokumen) dan nomor tiket pengaduan (jika semua dokumen lengkap).
    5. PT CAPELLA MULTIDANA akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Anda dalam jangka waktu 5 hari kerja (untuk pengaduan yang disampaikan secara lisan) atau 10 hari kerja (untuk pengaduan yang disampaikan secara tertulis).
    6. Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan, Anda dapat melanjutkan pelaporan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk mendapatkan mediasi, arbitrase maupun pendapat mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
    7. Dalam seluruh tahapan pengaduan di PT CAPELLA MULTIDANA tidak dikenakan biaya apapun kepada Konsumen dan Masyarakat.
  3. Apa saja informasi dan dokumen yang dibutuhkan ketika saya ingin menyampaikan pengaduan? Informasi yang dibutuhkan :
    • Data identitas konsumen/pelapor (terdiri dari Nama, NIK/No KTP, Tempat dan Tanggal Lahir).
    • Nomor handphone konsumen/pelapor.
    • Nomor kontrak konsumen.
    • Kronologis permasalahan yang diadukan.
    • Jika pengaduan disampaikan oleh perwakilan konsumen/pelapor maka ditambahkan
    • Data identitas perwakilan konsumen/pelapor (terdiri dari Nama, NIK/No KTP, Tempat dan Tanggal Lahir, hubungan dengan konsumen/pelapor),
    • Data identitas konsumen/pelapor yang diwakilkan (terdiri dari Nama, NIK/No KTP, Tempat dan Tanggal Lahir), dan
    • Surat Kuasa dari konsumen/pelapor (apabila diperlukan)
    • Nomor handphone perwakilan konsumen/pelapor (apabila diperlukan)
    • Dokumen yang dibutuhkan :
      1. KTP Konsumen/Pelapor.
      2. KTP Perwakilan Konsumen/Pelapor (jika diwakilkan).
      3. Dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
  4. Berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, pengaduan dapat ditolak apabila :
    • Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (10 hari kerja).
    • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh PT CAPELLA MULTIDANA sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan.
    • Pengaduan tidak terkait dengan PT CAPELLA MULTIDANA.

PUBLIKASI PENANGANAN PENGADUAN
Periode : Januari s.d Juni Tahun 2025
PT CAPELLA MULTIDANA

No Jenis Kegiatan Jenis Produk dan/atau Layanan Kategori Permasalahan Pengaduan Yang Diterima Pada Periode Pelaporan
Selesai Tidak Selesai Dalam Proses Jumlah
1 Konvensional Pembiayaan Multiguna berupa Pembelian dengan Pembayaran secara angsuran Keberatan biaya tambahan/denda 77 0 0 77
2 Konvensional Pembiayaan Multiguna berupa Pembelian dengan Pembayaran secara angsuran Sistem Layanan Informasi Keuangan 12 0 0 12
3 Konvensional Pembiayaan Multiguna berupa Pembelian dengan Pembayaran secara angsuran Permasalahan Asuransi Objek Pembiayaan 1 0 1 2
4 Konvensional Pembiayaan Multiguna berupa Pembelian dengan Pembayaran secara angsuran Pelunasan 13 0 0 13
5 Konvensional Pembiayaan Multiguna berupa Pembelian dengan Pembayaran secara angsuran Permasalahan Agunan/Jaminan 2 0 0 2
6 Konvensional Pembiayaan Investasi berupa Pembelian dengan Pembayaran secara angsuran Keberatan biaya tambahan/denda 6 0 0 6
7 Konvensional Pembiayaan Investasi berupa Pembelian dengan Pembayaran secara angsuran Pelunasan 1 0 0 1
8 Konvensional Pembiayaan Modal Kerja berupa Fasilitas Modal Usaha Keberatan biaya tambahan/denda 3 0 0 3
9 Konvensional Pembiayaan Modal Kerja berupa Fasilitas Modal Usaha Sistem Layanan Informasi Keuangan 1 0 0 1
10 Konvensional Pembiayaan Modal Kerja berupa Fasilitas Modal Usaha   2 0 0 2
11 Unit Usaha Syariah Pembiayaan lainnya yang disetujui OJK Ta'widh 23 0 0 23
12 Unit Usaha Syariah Pembiayaan lainnya yang disetujui OJK Permasalahan Asuransi Objek Pembiayaan 4 0 0 4
Total 145 0 1 146

Sepanjang periode Januari s.d Juni tahun 2025, mencatatkan sebanyak 146 pengaduan dari 12 jenis produk/layanan yang ditangani secara keseluruhan dengan persentasi 99% dari 145 pengaduan selesai dan 1 pengaduan yang masih proses mediasi dengan pihak lain yang bersangkutan.