PT. Capella Multidana (Perusahaan) didirikan dengan Akta No. 172 tanggal 24 Januari 1990 dari Drs. Haji Saidus, SH, notaries di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Departemen kehakiman dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-1548.HT.01.01.Th.90 tanggal 22 Maret 1990. Sesuai dengan Akta No.76 tanggal 17 Maret 1997 dari Notaris Linda Herawati, SH, notaris di Jakarta nama Perusahaan yang semula bernama PT.Polim Perdana Leasing Corporation berubah menjadi PT.Capella Multidana dan modal saham Perusahaan mengalami peningkatan. Perubahan-perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C2-4185.HT.01.04.Th.97 tanggal 26 Mei 1997.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.27 tanggal 8 Agustus 2008 dari Notaris Henry Tjong,SH, notaries di Medan mengenai perubahan anggaran Dasar Perseroan guna memyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,serta peraturan pelaksanaan lainnya. Akta Perubahan tersebut mendapakan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.72236.AH.01.02 tanggal 10 Oktober 2008.
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha pembiayaan (sewa guna usaha) dan telah mendapat ijin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 1483/KMK.013/1990 tanggal 17 Nopember 1990 dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan No.381/KMK.017/1997 tanggal 31 Juli 1997 tentang pemberian ijin usaha untuk melakukan kegiatan sewa pembiyaan , anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen. Pada saat ini, Perusahaan terutama bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen