Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah, PT. Capella Multidana memberikan relaksasi pembiayaan khusus kepada konsumen yang TERDAMPAK LANGSUNG terhadap wabah COVID-19 dan yang memenuhi kriteria sesuai dengan petunjuk pelaksaan dari OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )
Relaksasi pembiayaan yang akan di berikan berupa :
-
Restrukturisasi angsuran dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran angsuran.
-
Keringanan sebahagian pembayaran angsuran.
-
Penundaan kewajiban pembayaran angsuran.
Bentuk keringanan relaksasi pembiayaan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Debitur dalam membayar kewajiban angsurannya.
Langkah pengajuan relaksasi pembiayaan akibat dampak wabah COVID-19 sebagai berikut :
-
Debitur mengunduh formulir permohonan relaksasi pembayaran angsuran.
Unduh Formulir
-
Debitur mengisi formulir permohonan dan wajib ditanda tangani oleh debitur langsung.
-
Melampirkan data pendukung yang bisa membuktikan adanya dampak dan pengaruh dari wabah COVID-19 terhadap pendapatan debitur seperti (Foto Usaha, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan PHK bagi yang merupakan karyawan atau data pendukung lainnya ).
-
Berkas permohonan dikirimkan ke kantor cabang atau KSKC PT. Capella Multidana terdekat melalui jasa pengiriman atau via e-mail ke customercare@cmd.co.id
-
Semua berkas permohonan akan dilakukan proses assesment untuk menentukan program relaksasi pembiayaan yang akan diberikan berdasarkan kriteria yang telah di tetapkan oleh OJK.
-
Keputusan atas permohonan akan disampaikan melalui SURAT, E-MAIL, TELEPON atau WHATSAPP langsung ke debitur.