A. Debitur Langsung :

  1. Piutang dan denda sudah LUNAS seluruhnya.
  2. Pengambilan BPKB WAJIB dilakukan oleh debitur langsung (perorangan)/Pengurus sesuai akta terakhir yang masih berlaku (perusahaan).
  3. Membawa E-KTP/SIM asli dan fotocopy E-KTP/SIM 1 (satu) lembar. Jika tidak ada E-KTP WAJIB membawa surat keterangan asli dan fotocopy dari Lurah (KADES)/DISDUKCAPIL setempat.
  4. Untuk mobil angkutan, debitur WAJIB melampirkan surat pengantar pengambilan BPKB dari gabungan/koperasi yang ASLI disertai E-KTP/SIM/SUKET ASLI dan fotocopy 1 (satu) lembar.

B. Dengan Menggunakan Surat Kuasa :

  1. Piutang dan denda sudah LUNAS seluruhnya.
  2. Apabila Penerima Kuasa BERADA dalam satu keluarga yang sama :
    Menyerahkan surat kuasa ASLI yang ditandatangani diatas materai RP.6000 serta membawa E-KTP/SIM asli pemberi dan penerima kuasa beserta Kartu Keluarga.
  3. Apabila Penerima Kuasa TIDAK berada dalam satu Kartu Keluarga yang sama :
    a. Menyerahkan Salinan Surat Kuasa Notarill ASLI dan penerima Kuasa WAJIB membawa E-KTP/SIM asli serta fotocpy dan pemberi kuasa cukup fotocopy E-KTP/SIM, atau
    b. Menyerahkan Surat Kuasa ASLI bermaterai Rp.6000 maka surat tersebut WAJIB diketahui oleh Lurah/KADES setempat dan membawa E-KTP/SIM asli pemberi dan penerima kuasa.

C. Debitur Yang Telah Meninggal Dunia :

    Pengambilan BPKB dapat diambil oleh ahli waris dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Piutang dan denda sudah LUNAS seluruhnya.
  2. Menyerahkan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir oleh LURAH (KADES)/CAMAT setempat.
  3. Menyerahkan Surat Keterangan ahli waris dari LURAH (KADES) setempat/Notaris yang di legalisir.
  4. Menyerahkan Surat Kuasa ahli waris ASLI bermaterai Rp.6000 yang di ketahui Lurah (KADES) yang dikuasakan kepada salah satu ahli waris untuk pengambilan BPKB dengan membawa E-KTP/SIM asli penerima Kuasa, serta menyerahkan fotocopy E-KTP/SIM seluruh ahli waris masing masing 1 (satu) lembar yang namanya disebutkan dalam Surat Kuasa.

D. Jangka Waktu Pengambilan BPKB

  • Debitur WAJIB mengambil BPKB paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Surat Pemberitahuan PengambilanĀ BPKB.

E. Biaya Administrasi Penyimpanan BPKB

  1. Atas pengambilan BPKB sebagainya dimaksud pada point D yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pengambilan BPKB, dikenai BIAYA ADMINISTRASI PENYIMPANAN BPKB sebesar Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan BPKB sampai dengan tanggal pegambilan BPKB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  2. Maksimal BIAYA ADMIN PENYIMPANAN BPKB yang dapat dikenakan kepada debitur yang tidak mengambil BPKB adalah senilai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).